Walikota Yogyakarta Launching Tempat Khusus Merokok di Malioboro

Tempat Khusus Merokok Kembali Dibuka di Kawasan Tanpa Rokok Malioboro

img_20250703141920_image.png

Diskusi Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka Tempat Khusus Merokok (TKR) di kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kenyamanan pengunjung. Dengan pembukaan fasilitas baru ini, jumlah total TKR di kawasan Malioboro kini mencapai 17 titik.

Kegiatan peresmian dan peluncuran TKR dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta pada Selasa, 2 Juli 2025, yang secara simbolis ditandai dengan penempelan tanda TKR di Kàrta Coffee and Eatery, Plaza Malioboro.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa penambahan TKR di kawasan Malioboro merupakan bagian dari strategi implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, keberadaan TKR tidak hanya menjadi fasilitas bagi perokok, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. TKR ini adalah bentuk solusi agar aturan KTR dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi DIY, antara lain Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DIY dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY. Hadir pula sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan.

Selain unsur pemerintah, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai LSM dan paguyuban masyarakat, di antaranya:

  • Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC),

  • Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulonprogo (SEMARKU),

  • Free Net Tobacco,

  • Paguyuban Pedagang Teras Beskalan Malioboro,

  • Paguyuban Pedagang Teras Ketandan,

  • Paguyuban Pengemudi Becak Malioboro, serta

  • Paguyuban Kusir Andong Malioboro.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sehat sekaligus tetap menghormati kebiasaan sosial yang sudah mengakar.

Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Kesehatan DIY menekankan bahwa program KTR di Malioboro menjadi salah satu contoh penerapan regulasi kesehatan publik berbasis partisipasi masyarakat yang efektif di tingkat kota.

“Kebijakan ini berhasil karena melibatkan semua pihak — mulai dari pedagang, pengunjung, pelaku wisata, hingga komunitas — dalam menjaga kawasan Malioboro agar tetap sehat, tertib, dan berdaya saing sebagai destinasi wisata budaya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk memperluas area TKR di titik-titik strategis lain di kawasan wisata dan fasilitas umum, seperti taman kota, terminal, serta alun-alun, dengan desain yang ramah lingkungan dan memenuhi standar kesehatan.

Wali Kota menambahkan bahwa keberadaan TKR di Malioboro juga diharapkan dapat mendukung kenyamanan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara yang menjadikan Malioboro sebagai ikon pariwisata Yogyakarta.

“Malioboro adalah etalase wajah Yogyakarta. Dengan penataan ruang publik yang lebih baik, kita ingin menunjukkan bahwa kota ini bisa menjaga tradisi sekaligus menerapkan gaya hidup sehat,” pungkasnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.