HRD di Bantul Dibekuk Usai Gondol Gaji 20 Karyawan-Laptop Kantor

HRD di Bantul Ditangkap Polisi Usai Gondol Gaji 20 Karyawan dan Laptop Kantor

Pelaku penggelapan dalam jabatan, GTW (35) saat di Polsek Pundong, Bantul, Senin (20/10/2025).

Diskusi Yogyakarta — Seorang pria berinisial GTW (35), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur uang gaji puluhan karyawan dan satu unit laptop milik kantor tempatnya bekerja. GTW diketahui menjabat sebagai staf HRD di sebuah CV yang bergerak di bidang jasa pembuatan kardus kemasan yang berlokasi di Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menyadari adanya kehilangan uang gaji dan peralatan kantor yang diduga dibawa lari oleh pelaku. Aksi GTW tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengguncang kepercayaan internal di lingkungan perusahaan.


Kronologi Awal Kejadian

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, salah satu karyawan melihat GTW meminjam laptop dari ruang digital marketing kantor. Karena GTW adalah karyawan internal bagian HRD, tidak ada kecurigaan berarti.

“Saat itu pelaku dikira hanya meminjam laptop seperti biasa, karena itu tidak ada rasa curiga,” ujar AKP Rumpoko kepada wartawan di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Beberapa jam kemudian, laptop yang dipinjam GTW tak kunjung dikembalikan. Selain itu, karyawan bagian keuangan juga melaporkan bahwa uang tunai yang dialokasikan untuk membayar gaji sekitar 20 orang karyawan tidak ditemukan. Jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.


Pelaku Menghilang, Perusahaan Panik

Setelah kejadian tersebut, GTW tidak lagi masuk kantor dan sulit dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, dan ia juga tidak merespons pesan dari rekan kerja maupun pimpinan. Direktur CV kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan bahwa GTW juga mengakses data payroll sebelum menghilang.

Manajemen perusahaan sempat melakukan pencarian secara mandiri, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polsek Pundong untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku ini punya akses terhadap sistem internal dan dipercaya oleh perusahaan, jadi tidak ada kecurigaan sebelumnya,” kata Rumpoko.


Penangkapan Pelaku

Tim Unit Reskrim Polsek Pundong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan GTW. Ia ditangkap beberapa hari kemudian di kawasan Kota Yogyakarta tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop yang sudah dijual pelaku kepada pihak ketiga.

“Pelaku menjual laptop milik perusahaan untuk mendapatkan uang tambahan. Uang gaji karyawan yang dibawa kabur sebagian telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kapolsek.

Laptop tersebut berhasil ditemukan setelah polisi menelusuri jejak penjualan melalui marketplace online. Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan telah dipakai pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan konsumtif.


Modus Pelaku

Menurut hasil pemeriksaan awal, GTW sengaja memanfaatkan posisi strategisnya sebagai HRD untuk memperoleh akses pada dana gaji karyawan dan peralatan kantor. Ia mengetahui waktu pencairan dana gaji dan dengan mudah mengambil alih uang tunai yang disiapkan bagian keuangan.

Selain itu, dengan jabatannya, GTW juga bebas keluar masuk ruang digital marketing tanpa pengawasan. Modus ini membuat aksinya berjalan mulus tanpa kecurigaan.

“Pelaku ini tahu celah sistem perusahaan. Ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan agar meningkatkan kontrol internal dan keamanan aset,” kata Rumpoko menambahkan.


Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pundong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya rencana pelarian sebelum pelaku tertangkap. Penyidik menduga GTW telah merencanakan aksinya dengan cukup matang, mengingat ia mengambil uang dan barang kantor pada waktu yang dianggap aman.


Dampak terhadap Karyawan dan Perusahaan

Pihak CV tempat GTW bekerja mengalami kerugian finansial cukup besar dan harus menunda pembayaran gaji karyawan akibat kejadian ini. Manajemen perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji sesegera mungkin.

“Kami sama sekali tidak menyangka orang yang kami percaya justru berkhianat. Kami akan memperbaiki sistem keamanan internal agar kejadian ini tidak terulang,” ujar Direktur perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi banyak perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan akses internal karyawan, terutama yang memiliki wewenang terhadap sistem gaji dan inventaris perusahaan.


Penanganan dan Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya sistem pengawasan keuangan yang transparan dan audit internal yang kuat di sektor industri rumahan dan UKM. Banyak perusahaan lokal belum memiliki sistem keamanan finansial yang memadai, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan jabatan seperti yang dilakukan GTW.

Pihak kepolisian mengimbau agar setiap perusahaan meningkatkan pengawasan, memperketat akses aset penting, dan tidak memberikan satu orang kendali penuh terhadap uang perusahaan.


Penutup

Kasus GTW menjadi contoh konkret bagaimana kepercayaan internal di sebuah perusahaan bisa disalahgunakan, bahkan oleh orang dalam yang dianggap loyal. Selain menimbulkan kerugian finansial, peristiwa ini juga mempengaruhi moral dan kepercayaan karyawan terhadap manajemen.

Penyidikan masih berlanjut, dan polisi berkomitmen mengungkap seluruh detail kasus ini hingga tuntas. Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperkuat keamanan keuangan perusahaan dan mencegah penggelapan oleh orang dalam.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.