Pria di Sleman Bunuh Wanita, Ditangkap Setelah Percobaan Bunuh Diri

Diskusi Yogyakarta – Seorang pria berinisial LBW (54), warga Banguntapan, Bantul, akhirnya ditahan oleh Polresta Sleman setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat percobaan bunuh diri dengan menenggak racun serangga. LBW diduga membunuh seorang wanita bernama Rosita Istianingrum (39) di kawasan Mejing, Gamping, Sleman.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Sleman di makam orang tuanya di Secang, Magelang, Jawa Tengah. Saat penangkapan, kondisi LBW terlihat lemas, sehingga polisi segera memberikan pertolongan pertama sebelum membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi menduga motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati dan masalah pribadi. Dalam pemeriksaan awal, LBW mengaku nekat membunuh korban karena cintanya ditolak dan ajakan untuk berdamai atau rujuk kembali ditolak oleh Rosita.
“Pelaku mengaku kecewa dan sakit hati, sehingga mengambil tindakan ekstrem tersebut,” kata seorang sumber kepolisian.
Kasus ini menambah catatan panjang terkait kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana pembunuhan di wilayah DIY. Rosita sendiri merupakan wanita dewasa yang dikenal di lingkungan Mejing, Gamping, dan peristiwa ini mengejutkan warga setempat.
Selain itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, termasuk menggali kemungkinan adanya perencanaan sebelumnya, saksi-saksi yang mengetahui interaksi antara korban dan pelaku, serta bukti-bukti lain di lokasi kejadian. Polisi juga berencana menyita barang-barang pribadi LBW yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat, yang menyoroti pentingnya penanganan konflik pribadi dan emosional agar tidak berujung pada tindak kekerasan. Beberapa ahli psikologi menekankan bahwa penolakan cinta atau masalah percintaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan fatal, dan masyarakat perlu diberi edukasi mengenai kontrol emosi dan mediasi konflik.
Kepolisian Polresta Sleman menegaskan bahwa pelaku akan segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan pidana. LBW akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai dengan fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan.
Warga di sekitar lokasi kejadian di Mejing, Gamping, Sleman, dihimbau untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib jika mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dalam proses penyidikan,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan dampak konflik pribadi yang tidak terselesaikan dan perlunya mekanisme mediasi serta penanganan psikologis bagi individu yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan.





